
Wajib Punya GPN di Awal Tahun 2022, Apa itu GPN?
Layanan payment gateway adalah salah satu inovasi yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan kemudahan transaksi. Inovasi ini sering kali disebut dengan GPN. Untuk Anda yang penasaran lebih dalam mengenai apa yang disebut dengan GPN, berikut ini adalah ulasannya.
Apa itu GPN?
Seperti disebutkan sebelumnya GPN adalah singkatan dari layanan payment gateway atau bisa disebut dengan National Payment Gateway atau NPG. Sesuai dengan namanya, GPN merupakan sebuah alat yang direncanakan oleh Bank Indonesia sebagai jalur pembayaran terpusat untuk pembayaran domestik.
Seperti layaknya tol, semua jalur bermuara ke tol dan berakhir di kota-kota tujuan dari pengguna. GPN juga nantinya juga bertujuan untuk memudahkan transaksi antar bank sehingga bisa dilakukan dengan terpusat dan lebih efektif.
Siapa inisiator GPN?
Seperti disebutkan sebelumnya, GPN adalah sebuah program yang dirilis oleh Bank Indonesia. Program ini sudah dikaji selama 20 tahun dan akhirnya akan di resmikan di tahun 2022 yang akan datang. Sesungguhnya, layanan payment gateway hingga saat ini sudah banyak digunakan. Bahkan menurut salah satu Bank BUMN, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu GPN ini sudah mencapai cakupan milyar.
Ya, meskipun baru akan digunakan secara langsung dan resmi di tahun 2022, akan tetapi kartu GPN sesungguhnya sudah mulai ditawarkan pada konsumen di tahun 2017 yang lalu. Hal inilah yang membuat saat ini sudah banyak sekali konsumen yang menggunakan layanan ini.
Mengapa GPN penting?
Hingga saat ini GPN merupakan salah satu produk yang bisa dipilih oleh konsumen, akan tetapi di tahun 2022 nanti, setiap nasabah wajib memiliki sebuah kartu GPN. Mengapa? Hal ini disebabkan karena kartu GPN nantinya akan digunakan untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran domestik. Dengan menggunakan kartu GPN akan lebih banyak biaya yang bisa disimpan dan dihemat dibandingkan dengan menggunakan kartu VISA yang dahulu banyak digunakan.
Anda boleh memiliki kartu debit VISA, akan tetapi di tahun 2022 nanti Bank Indonesia mengharuskan Anda untuk memiliki setidaknya 1 kartu layanan payment gateway untuk tiap rekening Anda.